Contact Information

Jumat, 01 Mei 2015

Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-ducation dll

Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan dan pada lingkungan pendidikan yang dikenal dengan e-government dan e-education. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government dan e-education. Pengembangan aplikasi e-government dan e-education memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metode pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government dan e-education di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung. E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari E-Government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. E-Education adalah singkatan dari Electronic Education, merupakan sistem pendidikan berbasis media elektronik, seperti radio dan televisi dan sekarang e-education adalah pendidikan yang menggunakan internet sebagai media utamanya. Sistem E-education memungkinkan untuk diakses melalui berbagai terminal diberbagai tempat sesuai dengan mobilitas pengaksesannya, sehingga lahirlah mobile education (m-education) Dalam dunia pendidikan jelas e goverment sangat memungkinkan untuk diterapkan, berikut adalah beberapa jenis e government dalam dunia pendidikan. a. Learner-led E-Education Kategori ini dikenal pula dengan istilah self-directed e-education. Yaitu e-education yang dirancang untuk memungkinkan pelajar belajar secara mandiri. Itulah sebabnya disebut dengan learner-led e-education. Tujuannya adalah untuk menyampaikan pembelajaran bagi para pemelajar mandiri (independent learner). Learner-led e-education berbeda dengan computer-based training yang sama-sama didedikasikan untuk belajar mandiri. Bedanya, dalam computer-based training, pemelajar mempelajari materi tanpa melalui jaringan internet atau web, tapi via komputer, seperti melalui CD-ROM atau DVD. Dalam learner-led e-education, semua materi (seperti multimedia presentation, html, dan media interaktif lain) dikemas dan dideliver via jaringan internet/web. b. Instructor-led E-Education Jenis yang ini merupakan kebalikan dari learner-led e-education, yaitu penggunaan teknologi internet/web untuk menyampaikan pembelajaran seperti pada kelas konvensional. Ibaratnya, kelas pindah ke web. Konsekuensinya, memerlukan teknologi pembelajaran sinkronous (real time) seperti konferensi video, audio, chatting, bulletin board dan sejenisnya. c. Facilitated E-Education Kategori ini, merupakan kombinasi dari learner-lead dan instructor-led e-education. Jadi, bahan belajar mandiri dalam beragam bentuk disampaikan via website (seperti audio, animasi, video, teks, dalam berbagai format tertentu) dan komunikasi interaktif dan kolaboratif juga dilakukan via website (seperti forum diskusi, konferensi pada waktu-waktu tertentu, chatting, dll). d. Embedded E-Education Kategori ini agak berbeda. Embedded e-education memberikan upaya agar terjadi semacam just-in time training. Kategori e-education ini dirancang untuk dapat memberikan bantuan segera, ketika seseorang ingin menguasai keterampilan, pengetahuan atau lainnya sesesegera mungkin saat itu juga dengan bantuan aplikasi program yang ditanam di website. Saya berikan ilustrasi, kalau gitu. Sebuah rumah sakit, mengembangkan aplikasi berbasis web, yang memungkinkan seorang dokter memperoleh informasi tentang suatu gejala dan kemungkinan penyebab serta alternatif pengobatan yang tepat ketika ia sedang mendiagnosa pasien di kamar periksa. Tentu saja di kamar periksa disediakan workstation (komputer) yang terhubung dengan aplikasi berbasis web tersebut. Semacam job aids yang dideliver via web. Mungkin begitu, maksudnya. e. Telementoring dan e-Coaching Kategori ini adalah pemanfaatan teknologi internet dan web untuk memberikan bimbingan dan pelatihan jarak jauh. Dalam konteks ini, tool seperti telekonferensi (video, audio, komputer), chatting, instant messaging, atau telepon dipergunakan untuk memandu dan membimbing perkembangan peserta belajar (pemelajar) dalam menguasai pengetahuan, keterampilan atau sikap yang harus dikuasainya. Sama halnya dengan embedded e-learning, kategori ini, lebih banyak diaplikasikan di industri atau perusahaan-perusahaan besar di era global ini.

http://www.fisipuinsgd.ac.id/blog/urgensi-sim-dalam-dunia-pendidikan-
Read Full

Perlindungan konsumen

Kemenangan konsumen atas pelaku usaha dalam kasus Anny R. Gultom cs Vs Secure Parking patut mendapat apresiasi yang tinggi. Kemenangan ini sesungguhnya merupakan tonggak bersejarah bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Sesungguhnya sudah sejak lama hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).

Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.

Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.
Read Full

Rabu, 29 April 2015

Pencurian melalui Internet

erkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi fasilitas internet telah menyebabkan timbulnya kejahatan. Komputer dapat mempermudah kejahatan seperti pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet yang dilakukan oleh carder. Perbuatan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet yang dilakukan oleh carder ini merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindari, akibat dari penguasaan informasi. Dari permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat suatu karya tulis dengan judul: “Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Uang Melalu Rekening Bank”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : 1) untuk mengetahui bentuk kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan 2) untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan menitikberatkan pada pengkajian terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia. Selain itu, kajian ini dilakukan melalui kegiatan yuridis. Dari hasil analisis yang dilakukan bahwa ketentuan pidana yang berkaitan dengan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet antara lain Pasal 362 KUHP dengan mempertimbangkan unsur-unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian yaitu mengambil telah terpenuhi dengan adanya perbuatan yang dilakukan pelaku, karena perbuatan mengambil telah mengalami perkembangan dalam hal kualitas. Kedua mengenai barang juga terpenuhi dengan adanya barang yang diambil pelaku yaitu rekening bank. Barang adalah semua benda yang memiliki nilai ekonomis dan tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga rekening bank dapat disebut sebagai suatu barang. Ketiga keadaan yang menyertai atau melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagaian atau seluruhnya milik orang lain juga terpenuhi dengan alasan bahwa rekening bank tersebut adalah milik orang lain. Selain Pasal 362, ketentuan pidana yang terkait dengan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang menjerat, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan UU No.8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen. 060200200
Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Uang Melalui Rekening Bank Dengan Sarana Internet - ResearchGate. Available from: http://www.researchgate.net/publication/44318833_Tinjauan_Yuridis_Terhadap_Pencurian_Uang_Melalui_Rekening_Bank_Dengan_Sarana_Internet [accessed Apr 30, 2015].http://www.researchgate.net/publication/44318833_Tinjauan_Yuridis_Terhadap_Pencurian_Uang_Melalui_Rekening_Bank_Dengan_Sarana_Internet
Read Full

Pornograf


 Jakarta, HanTer - ECPAT Indonesia mencatat sedikitnya ada 2,5 juta email mengandung konten pornografi setiap hari didistribusikan di dunia maya. Selain itu, merujuk dari data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2012, ditemukan sebanyak 18.747 pornografi "online" pada anak di Indonesia.

"Kami memperkirakan per tahun sekitar 100-150 ribu anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual," tutur Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofian, di Jakarta, Rabu (29/4)

Sementara di level global, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB di Bidang Kekerasan terhadap Anak, Mario Santos Pais, mencatat sekitar 150 juta anak perempuan dan 73 juta anak laki-laki mengalami pemerkosaan ataupun kekerasan seksual setiap tahunnya termasuk anak-anak yang menjadi objek seks komersial dan seks "online".

Penegakan Hukum ECPAT mendorong dibentuknya undang-undang khusus yang mengatur tentang antiprostitusi dan antipornografi terhadap anak untuk mengurangi jumlah konsumen atau pembeli seks anak melalui media online.

"Segera dibuat UU antiprostitusi anak, karena sampai saat ini belum ada satu pun artikel atau pasal dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Perdagangan Manusia yang menyatakan bahwa barangsiapa membeli atau mencoba membeli seks pada anak adalah perbuatan pidana dan dapat dikenai sanksi pidana," ujarnya dikutip Antara.

Selama ini, menurut dia, hukum yang berlaku di Indonesia lebih menitikberatkan pada pemberian sanksi untuk sindikat penyedia seks anak seperti germo atau mucikarinya, tapi pembeli atau pengguna seks anak malah dibiarkan saja.

Indonesia sebenarnya telah meratifikasi instrumen hukum internasional yang diterbitkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penanggulangan eksploitasi seksual anak melalui UU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak, namun hingga kini belum ada legislasi nasional untuk menindaklanjuti isi konvensi tersebut.

Sementara itu negara-negara tetangga sudah menerapkan UU antiprostitusi anak seperti Thailand sudah menerapkan sejak 2008, Filipina sejak 2006, dan yang terbaru Vietnam sudah sejak 2011.

Ia menuturkan sudah seharusnya pemerintah Indonesia mengikuti jejak negara-negara tersebut dengan memasukkan UU antiprostitusi anak ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) agar permintaan akan seks terhadap anak berkurang atau bahkan berhenti sama sekali.

"Karena satu-satunya cara menghentikan praktik eksploitasi seksual anak adalah dengan penerapan hukum yang tegas dan pemberian sanksi yang berat. Praktik seperti itu tidak akan pernah berhenti jika 'demand' masih tinggi," katanya.

Sedangkan terkait dengan terkuaknya praktik jual beli seks anak di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Ahmad mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan sanksi administrasi berupa pengumuman kepada publik dan pencabutan izin usaha pada pihak apartemen atau hotel yang mengizinkan terjadinya eksploitasi seksual anak di kawasan usaha mereka.

"Sanksi administrasi harus diumumkan ke publik sebagai bagian dari tanggung jawab mereka atas terjadinya eksploitasi seksual anak di lingkungan hotel atau apartemen," tuturnya.
 

(Anu)

Read Full

Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital




Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat dan menjadi hal yang penting, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Di Indonesia perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan penggunaannya pun semakin banyak tetapi perkembangan ini tidak diimbanggi dengan perkembangan produk hukum sehingga timbulah berbagai sengketa hukum antara para penggunanya. Padahal kehandalan dan keamanan teknologi informasi harus seimbang dengan perlindungan hukum. Salah satunya penggunaan tandatangan digital pada suatu perusahaan yang penggunaannya meliputi para pelaku dalam melakukan transaksi dan organ perusahaan yang berwenang didalamnya. Penggunaan tanda tangan digital dalam perusahaan menimbulkan berbagai permasalahan baru dan ketidakpastian yang memerlukan penanganan. Hal ini berkaitan erat dengan kontrak yang termuat didalamnya. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, maka penandatanganan dilakukan dengan cara digital. Perkembangan dalam kontrak pada perusahaan yang dilakukan secara elektronik ini tidak serta merta bebas dari permasalahan hukum, diantaranya hubungan hukum antar para pelakunya. Hal ini memunculkan permasalahan hukum yang diantaranya mengenai bagaimana keabsahan tanda tangan digital dalam kontrak elektronik suatu perusahaan, kewenangan penerbitan tanda tangan digital dalam kontak elektronik pada perusahaan serta tanggung jawab organ perusahaan dalam penggunaan tanda tangan digital dalam kontrak elektonik. Didalam UU ITE pasal 1 tentang ketentuan umum adapun yang dimaksud  dan definisi Kontrak/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital adalah :  .Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan mengunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau media elektronik lainnya.

. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau terkait informasi elektronik lainnya digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
. Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.
. Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
. Pengirim adalah subjek hukum  yang menerima informasi dan/atau dokumen elektronik.
. Penerima adalah subjek hukum  yang menerima informasi dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
kasus : kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat  transaksi onlie di Yogyakarta.
Polda di Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamanakan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu jugan dengan  yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi Bandung, Buy alis sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak dari Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar RP 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelajan yang cukup terkenal. Caranya ,saat kasir mengesek kartu kredit pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukan.
Analisa kasus: kasus diatas melanggar undang-undang ITE tahun 2008 pasal 21 ayat 2b yang berbunyi “pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksaaan Transaksi Elektronik sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) diatur sebagi berikut: a) jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
Solusi :
. Perlu adanya cyberlaw:  cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi  dalam peraturan/ undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvesional.
. Perlu Dukungan Lembaga Khusus : lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta melakukan riset-riset  khusus dalam penanggulangan cybercrime.
. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Pengunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga  tidak mudah disedap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication  (penggunaan user_id dan password) penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-kikysaepud-18197

Read Full