Contact Information

Rabu, 29 April 2015

Pencurian melalui Internet

erkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi fasilitas internet telah menyebabkan timbulnya kejahatan. Komputer dapat mempermudah kejahatan seperti pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet yang dilakukan oleh carder. Perbuatan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet yang dilakukan oleh carder ini merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindari, akibat dari penguasaan informasi. Dari permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat suatu karya tulis dengan judul: “Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Uang Melalu Rekening Bank”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : 1) untuk mengetahui bentuk kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan 2) untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan menitikberatkan pada pengkajian terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia. Selain itu, kajian ini dilakukan melalui kegiatan yuridis. Dari hasil analisis yang dilakukan bahwa ketentuan pidana yang berkaitan dengan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet antara lain Pasal 362 KUHP dengan mempertimbangkan unsur-unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian yaitu mengambil telah terpenuhi dengan adanya perbuatan yang dilakukan pelaku, karena perbuatan mengambil telah mengalami perkembangan dalam hal kualitas. Kedua mengenai barang juga terpenuhi dengan adanya barang yang diambil pelaku yaitu rekening bank. Barang adalah semua benda yang memiliki nilai ekonomis dan tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga rekening bank dapat disebut sebagai suatu barang. Ketiga keadaan yang menyertai atau melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagaian atau seluruhnya milik orang lain juga terpenuhi dengan alasan bahwa rekening bank tersebut adalah milik orang lain. Selain Pasal 362, ketentuan pidana yang terkait dengan pencurian uang melalui rekening bank dengan sarana internet adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang menjerat, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta dan UU No.8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen. 060200200
Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Uang Melalui Rekening Bank Dengan Sarana Internet - ResearchGate. Available from: http://www.researchgate.net/publication/44318833_Tinjauan_Yuridis_Terhadap_Pencurian_Uang_Melalui_Rekening_Bank_Dengan_Sarana_Internet [accessed Apr 30, 2015].http://www.researchgate.net/publication/44318833_Tinjauan_Yuridis_Terhadap_Pencurian_Uang_Melalui_Rekening_Bank_Dengan_Sarana_Internet

0 komentar

Posting Komentar