Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecuranagan yang melanggar hukum (illegal-acts)yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan diberi nama yang berlainan seperti pencurian,penyerobotan,pemerasasan,penjiplakan,penggelapan,dan lain-lain.
Praktik ini dapat dilakukan oleh orang-orang dari dalam ataupun dari luar organisasi,untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kelompok dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.Kecurangan dapa dilakukan terhadap pelanggaran,kreditur,investor,pemasok,bankir, penjamin asuransi atau terhadap pemerintah.
Pada prinsipnya suatu fraud mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
-Adanya perbuatan yang melawan hukum(illegal acts)
-Dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau dari luar organisasi
-Untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok
Langsug atau tidak langsung merugikan pihak lain
-Dampak dari praktik-praktik tersebut di atas sangat beragam,tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa ciri daripada fraud adalah adanya keuntungan yang tidak wajar dari para pelakunya ,baik individu,kelompok,atau organisasi/perusahaan, yang tentu saja diimbangi dengan adanya kerugian pihak lain,baik secara langsung maupun tidak langsung.
0 komentar
Posting Komentar