Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat dan menjadi hal yang penting, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Di Indonesia perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan penggunaannya pun semakin banyak tetapi perkembangan ini tidak diimbanggi dengan perkembangan produk hukum sehingga timbulah berbagai sengketa hukum antara para penggunanya. Padahal kehandalan dan keamanan teknologi informasi harus seimbang dengan perlindungan hukum. Salah satunya penggunaan tandatangan digital pada suatu perusahaan yang penggunaannya meliputi para pelaku dalam melakukan transaksi dan organ perusahaan yang berwenang didalamnya. Penggunaan tanda tangan digital dalam perusahaan menimbulkan berbagai permasalahan baru dan ketidakpastian yang memerlukan penanganan. Hal ini berkaitan erat dengan kontrak yang termuat didalamnya. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, maka penandatanganan dilakukan dengan cara digital. Perkembangan dalam kontrak pada perusahaan yang dilakukan secara elektronik ini tidak serta merta bebas dari permasalahan hukum, diantaranya hubungan hukum antar para pelakunya. Hal ini memunculkan permasalahan hukum yang diantaranya mengenai bagaimana keabsahan tanda tangan digital dalam kontrak elektronik suatu perusahaan, kewenangan penerbitan tanda tangan digital dalam kontak elektronik pada perusahaan serta tanggung jawab organ perusahaan dalam penggunaan tanda tangan digital dalam kontrak elektonik. Didalam UU ITE pasal 1 tentang ketentuan umum adapun yang dimaksud dan definisi Kontrak/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital adalah : .Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan mengunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau media elektronik lainnya.
. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau
terkait informasi elektronik lainnya digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
. Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
atau terkait dengan tanda tangan elektronik.
. Kontrak elektronik adalah perjanjian para
pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
. Pengirim adalah subjek hukum yang menerima informasi dan/atau dokumen
elektronik.
. Penerima adalah subjek hukum yang menerima informasi dan/atau dokumen
elektronik dari pengirim.
kasus : kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi onlie di Yogyakarta.
kasus : kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi onlie di Yogyakarta.
Polda di Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamanakan barang bukti
bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu jugan
dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi Bandung, Buy alis sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak dari Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar RP 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua
outlet pusat perbelajan yang cukup terkenal. Caranya ,saat kasir mengesek kartu
kredit pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu
itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang
mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukan.
Analisa kasus: kasus diatas melanggar undang-undang ITE tahun 2008 pasal
21 ayat 2b yang berbunyi “pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum
dalam pelaksaaan Transaksi Elektronik sebagaimana yang di maksud pada ayat (1)
diatur sebagi berikut: a) jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang
bertransaksi.
Solusi :
. Perlu adanya cyberlaw: cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ undang-undang yang ada,
penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvesional.
. Perlu Dukungan Lembaga Khusus : lembaga ini diperlukan untuk
memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Pengunaan enkripsi
yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disedap (plaintext diubah menjadi
chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (penggunaan user_id dan password) penggunaan
enkripsi dilakukan pada tingkat socket.http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-kikysaepud-18197
0 komentar
Posting Komentar