Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam
menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali
cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat
diperlukan. salah satu tindakan cyber crime :
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010),
menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat
elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan
internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu
masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point
dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus
file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar
komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer
beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan
pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan
undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi
dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana 4 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar).
0 komentar
Posting Komentar