Contact Information

Senin, 27 April 2015

Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)


Penistaan & Fitnah adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.Dalam arti hukum, Penistaan & Fitnah adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan & Fitnah ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.

R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
  1. Menista secara lisan (smaad)
  2. Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
  3. Memfitnah (laster)
  4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
  5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
  6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)

0 komentar

Posting Komentar