posted by >>
BERBAGI
Time
04.29
Penistaan & Fitnah adalah
tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok
dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau
kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit,
etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.Dalam
arti hukum, Penistaan & Fitnah adalah perkataan, perilaku, tulisan,
ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya
tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku
Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang
menggunakan atau menerapkan Penistaan & Fitnah ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
R.
Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah
"menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate
speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu
individu ada 6 macam yaitu:
- Menista secara lisan (smaad)
- Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
- Memfitnah (laster)
- Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
- Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
- Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
0 komentar
Posting Komentar