Copyright (Hak Cipta) dapat juga memungkinkan Pemegang Hak Cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan tertentu yaitu waktu masa berlakuCopyright yang terbatas.
Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI),Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).
Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya hanya mencakup hasil ciptaan yang berupa wujud suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta dan gaya.
0 komentar
Posting Komentar