Offence against intellectual property adalah kejahatan ini di tunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual.pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban lain.pelaku,biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain yang dimiliki pihak lain di internet.
Kejahatan offence against intellectual property
.Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal.
.Penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
.Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri,dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
0 komentar
Posting Komentar