Contact Information

Senin, 27 April 2015

Serangan Terhadap Fasilitas Komputer (Hacking, Virusses, Illegal Access)

  Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
Viruses merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain.
Cara Kerja
Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu.
 Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak perangkat keras.

 Pegertian virus

Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
  • Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
  • Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
  • Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
  • Spyware - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
  • Rogue - merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
    
Cara Mengatasi
serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer. Virus komputer ini dapat dihapus dengan basis data (database/ Signature-based detection), heuristik, atau peringkat dari program itu sendiri (
Pengertian Illegal Access
   Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Jenis-jenis Illegal Access
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni :
    Dimana orang yang melakukan kejahatan yang   dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara   sengaja dan terencana   untuk melakukan pengrusakkan,   pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system   informasi atau system computer.
2. Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
  Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan   criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan   tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan   anarkis terhadap system informasi atau system computer   tersebut
3. Illegal Access yang menyerang individu :
Contoh Kasus Illegal Access
 Kasus 1 :
   Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online. Dua Warga Indonesia ini berhasil membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Selengkapnya >>
Penyelesaian :
Setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
  Yaitu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang   lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan   untuk merusak namabaik, mencoba ataupun   mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan   pribadi. Contoh : Pornografi, Cyberstalking,dll
4. Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
     Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya   seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,   mengubah yang bertujuan untuk kepentingan   pribadi/umum ataupun demi   materi/nonmateri. 
5. Illegal Access yang menyerang pemerintah :
  Kejahatan yang dilakukan dengan   pemerintah sebagai objek dengan motif   melakukan terror, membajak ataupun   merusakkeamanan suatu pemerintahan   yang bertujuan untuk mengacaukan system   pemerintahan, atau menghancurkan suatu   Negara.
UU ITE Yang Bersangkutan Dengan Kasus Diatas :
Pasal 35 UU ITE menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yangotentik”.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
- Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Solusi :
  Ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker  biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yangdiincar oleh hacker tersebut. Karena biasanya hacker, cracker dan carder mengincar web yang tidak lengkap dengan  security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus.


0 komentar

Posting Komentar