Viruses merupakan program komputer yang dapat
menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain.
Cara Kerja
Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu.
Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu.
Efek negatif virus komputer adalah
memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti
penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus
komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac,
FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak
perangkat keras.
Pegertian virus
Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala
jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus
komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
- Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
- Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
- Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
- Spyware - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
- Rogue - merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
Cara Mengatasi
serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan
antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus
virus komputer. Virus komputer ini dapat dihapus dengan basis data
(database/ Signature-based detection), heuristik, atau peringkat dari
program itu sendiri (
Pengertian Illegal Access
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Jenis-jenis Illegal Access
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan
murni :
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2. Illegal Access sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut
3. Illegal Access yang menyerang
individu :
Contoh Kasus Illegal Access
Kasus 1 :
Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online.
Dua Warga Indonesia ini berhasil membobol kartu
kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Pembobol ini bernama Adi dan Ari mereka
berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA,
Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik
perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan
kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual
pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik
pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan
hebatnya lagi dari pengakuan kedua pembobol tersebut mereka mempelajari teknik
bobol credit card ini secara otodidak. Selengkapnya
>>
Penyelesaian :
Setelah berhasil membobol kartu kredit dari
Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil
ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari
tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem,
komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
Yaitu, kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak namabaik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, Cyberstalking,dll
4. Illegal Access yang menyerang hak cipta
(Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Illegal Access yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusakkeamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan
system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
UU ITE Yang Bersangkutan Dengan
Kasus Diatas :
- Pasal 35 UU ITE menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yangotentik”.
- Pasal 30 UU ITE tahun
2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access).
- Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Solusi :
Ada baiknya kita selalu waspada
dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker biasanya mereka
menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang
dikirim oleh website e-commerce (penjualan online)
yangdiincar oleh hacker tersebut. Karena biasanya hacker, cracker
dan carder mengincar web yang tidak lengkap dengan security
encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus.
0 komentar
Posting Komentar